BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Setiap Negara merdeka mempunyai konstitusi
sebagai operasionalisasi ideology negaranya. Seacara etimologi, istilah
konstisional sangat beragam dalam setiap kosakata bahasa disetiap Negara.
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris
adalah “constitution” dan “constituer” dalam bahasa Perancis. Kedua kata
tersebut berasal dari Latin yaitu”constitution” yang berarti dasar susunan
badan.
Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi
disebut dengan “grondwet” yang terdiri
dari kata grond berarti dasar dan kata wet berarti undang-undang dan
dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut “verfassung”.
Dalam praktek ketatanegaraan pengertia
konstitusi pada umumnya memiliki dua arti yaitu :
1.
Praktek
ketatanegaraan Republik Indonesiadengan disebutnya UUD RIS 1945 dengan istilah
Konstitusi RIS 1949. Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan
hasil represensatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh disetiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi meliputi UUD
(konstitusi tertulis) dan kenvensi (konstitusi tidak tertulis). Dengan demikian
dapat dikatakan UUD termasuk ke dalam bagian konstitusi.
2. Konstitusi memiliki arti yang sama dengan UUD
1945. Pengertian yang kedua ini pernah diberlakukan dalam aturan dari semua
otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan
“basic rights” dan konstitusi itu
sendiri. Dengan demikian UUD 1945, merupakan konstitusi berbangsa dan bernegara
Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi legitimasi kedaulatan rakyat dan
Negara hukum.
B.
Rumusan
Adapun rumusan dari makalah
ini adalah sbb :
1.
Pengertian konstitusional
2. Bentuk
kesadaran berkonstitusi
C.
Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah diharapkan kepada mahasiswa (i) untuk dapat mengetahui tentang ”
kesadaran berkonstitusi”
D.
Metode Penyusun
Metode yang di gunakan dalam memperoleh data
sebagai bahan penyusunan makalah adalah :
a. Metode Kepustakaan
b. Browsing di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstisional
Setiap Negara merdeka mempunyai konstitusi
sebagai operasionalisasi ideology negaranya. Seacara etimologi, istilah
konstisional sangat beragam dalam setiap kosakata bahasa disetiap Negara.
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris
adalah “constitution” dan “constituer” dalam bahasa Perancis. Kedua kata tersebut
berasal dari Latin yaitu”constitution” yang berarti dasar susunan badan.
Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi
disebut dengan “grondwet” yang terdiri dari
kata grond berarti dasar dan kata wet berarti undang-undang dan dalam bahasa
Jerman istilah konstitusi disebut “verfassung”.
Dalam praktek ketatanegaraan pengertia
konstitusi pada umumnya memiliki dua arti yaitu :
1.
Praktek
ketatanegaraan Republik Indonesiadengan disebutnya UUD RIS 1945 dengan istilah
Konstitusi RIS 1949. Konstitusi sebagai hukum dasar yang utama dan merupakan
hasil represensatif kehendak seluruh rakyat, haruslah dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh disetiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena
itu, prinsip yang timbul adalah setiap tindakan, perbuatan, dan konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari pada UUD. Konstitusi meliputi UUD
(konstitusi tertulis) dan kenvensi (konstitusi tidak tertulis). Dengan demikian
dapat dikatakan UUD termasuk ke dalam bagian konstitusi.
3.
Konstitusi
memiliki arti yang sama dengan UUD 1945. Pengertian yang kedua ini pernah
diberlakukan dalam aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh
konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan “basic rights” dan konstitusi itu sendiri. Dengan demikian UUD 1945,
merupakan konstitusi berbangsa dan bernegara Indonesia adalah aturan hukum
tertinggi yang keberadaannya dilandasi
legitimasi kedaulatan rakyat dan Negara hukum. Oleh karena itu UUD 1945
dipandang sebagai bentuk kesepakatan bersama (general agreement) diseluruh rakyat Indonesia yang memiliki
kedaulatan. Hal itu sekaligus membawa konsekuensi bahwa UUD 1945 merupakan
aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur
bagaimana kedaulatan rakyat akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis
disebut dengan supremasi konstitusi sebagai salah satu prinsip utama tegaknya
Negara hukum yang demokratis.
Berkaitan dengan hal itu, Solly Lubis
(1978:48-49) mengemukakan bahwa UUD adalah sumber utama dari norma-norma hukum
tata Negara. UUD 1945 mengatur bentuk dan susunan Negara, alat-alat
perlengkapannya dipusat dan daerah, mengatur tugas-tugas alat-alat perlengkapan
itu serta hubungan satu sama lain. Di sisi lain, harus diingat bahwa selain
aturan-aturan dasar UUD 1945 juga memuat tujuan nasional sebagai cita-cita
kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Antara tujuan
nasional dengan aturan-aturan dasar tersebut merupakan satu kesatuan jalan dan
tujuan. Agar tiap-tiap tujuan nasional dapat tercapai, pelaksanaan
aturan-aturan dasar konstitusi dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara
menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Selain itu, dalam sebuah konstitusi juga
terkandung hak dan kewajiban dari setiap warga Negara. Oleh karena itu,
konstitusi harus dikawal dengan pengertian agar selalu benar-benar
dilaksanakan. Sesuai dengan salah satu pengertian Negara hukum, dimana setiap
tindakan penyelenggaraan Negara serta warga Negara harus dilakaukan berdasarkan
didalam kolidaor hukum, maka yang harus mengawal konstitusi adalah segenap
penyelenggara dan seluruh warga Negara dengan cara menjalankan wewenang, hak,
dan kewajiban konstitusionalnya. Apabila setiap pejabat penyelenggaraan Negara
telah memahami UUD 1945 serta melaksanakan wewenangnya berdasarkan UUD 1945,
setiap produk hukum, kebijakan, dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk
pelaksanaan UUD 1945. Hal itu harus diimbangi dengan pelaksanaan oleh seluruh
warga Negara. Untuk itu dibutuhkan adanyakesadaran berkonstitusi warga Negara,
tidak saja untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
telah dibuat berdasarkan UUD 1945, tetapi juga untuk dapat melakukan kontrol
pelaksanaan UUD 1945, baik dalam bentuk perundang-undangan, kebijakan, maupun
tindakan penyelenggara Negara. Apa sebenarnya kesadaran berkonstitusi itu?
Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai kualitas pribadi
seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan prilaku yang bermuatan cita-cita
dan komitmen luhur kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Kesadaran berkonstitusi
merupakan salah satu bentuk keinsafan dan kesadaran moral warga Negara akan
pentingnya mengimplementasi nilai-nilai konstitusi.
B.
Bentuk Kesadaran Berkonstitusi
Sebagai bagian dari kesadaran moral, dan kesadaran
konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
1.
Persaan
wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan
konstitusi Negara itu ada dan terjadi didalam setiap sanubari warga Negara,
siapapun, dimanapun dan kapanpun.
2.
Rasional,
kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka
bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi
merupakan hal yang bersifat rasioanal dan dapat dinyatakan pula sebagai hal
objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada
setiap waktu dan tempat bagi setiap warga Negara.
3.
Kebebasan
atas kesadaran moralnya, warga Negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan
perudang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi
Negara. Kesadaran berkonstitusi warga Negara memiliki beberapa tingkatan yang
menunjukkan derajat setiap warga Negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi
Negara. Tingkatan-tingkatan tersebut jika dikaitkan dengan tingkatan kesadaran
menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24), yaitu:
Ø Kesadaran yang bersifat anomous, yaitu
kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang tidak jelas dasar dan
alasan atau orientasinya.
Ø Kesadaran yang bersifat heteronomous, yaitu
kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang berlandaskan
dasar/orientasi motivasi yang beraneka ragam atau berganti-ganti.
Ø Kesadaran yang berfifat sosionomous. Yaitu
kesadaran atau kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi Negara yang
berorientasikan pada kiprah umum atau ramai.
Ø Kesadaran yang bersifat autonomous, yaitu
kesadaran atau kepatuhan ketentuan konstitusi Negara yang didasari oleh konsep
kesadaran yang ada dalam diri seorang warga Negara. Ini merupakan tingkatan
kesadaran yang paling tinggi. Warga Negara yang yang memiliki kemelekkan
terhadap konstitusi (constitusional literacy).
Ø Barkaitan dengan hal tersebut Toni Massaro
(dalam Brok Thomas,1996:637) menyatakan bahwa kemelekkan terhadap konstitusi
akan mengarahkan warga Negara untuk berpartisipasi melaksanakan kewajibannya
sebagai warga Negara. Oleh karena itu, Winataputra (2007) mengidenfikasi
beberapa bentuk kesadaran berkonstitusi bagi warga Negara Indonesia yang
meliputi:
1.
Kesadaran
dan kesediaan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai
hak azasi bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antaralain: Belajar/bekerja
keras untuk menjadi manusia Indonesia yang berkualitas, siap membela Negara
sesuai dengan kapasitas dan kualitas pribadi masing-masing, dan rela berkorban
untuk Indonesia.
2.
Kesadaran
dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa, sebagai rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: Selalu
bersyukur, tidak arogan, dan selalu berdo’a kepada Allah Yang Maha Kuasa.
3.
Kepekaan
dan ketanggapan terhadap kewajiban pemerintah Negara untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan perwujudan perilaku
sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptic, dan adaptif terhadap
kebijakan public perlindungan Negara.
4.
Kepekaan
dan ketanggapan terhadap kewajiban pemerintah Negara untuk memajukan
kesejahteraan umum dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap
kritis, skeptic, dan adaptif terhadap kebijakan public perlindungan Negara.
5.
Kepekaan
dan ketanggapan pemerintah Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: kritis, skeptic, dan adaptif
terhadap kebijakan public pencerdasan kehidupan bangsa.
6.
Kepekaan
dan ketanggapan terhadap kewajiban pemerintah Negara yang melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social dengan perwujudan perilku sehari-hari antara lain: kritis, skeptic, dan
adaptif terhadap kebijakan public hubungan luar negeri Indonesia.
7.
Kumauan
untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuha Yang Maha Esa
dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjalan ibadah social
menurut keyakinan agamanya masing-masing dalam konteks toleransi antar umat
beragama.
8.
Kemauan
untuk bersama-sama dalam membangun
persatuan da kesatuan bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara
lain: bersikap tidak primordialistik, berjiwa kemitraan pluralistic, dan
bekerja sama secara professional dan lain-lain.
Berbagai bentuk kesadaran berkonstitusi warga
Negara sebagai man diuraikan di atas dapat terwujud jika didukung oleh berbagai
factor yang mendorong terciptanya warga Negara yang sadar berkonstitusi, salah
satunya adalah dengan pendidikan berkonstitusi melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pendidikan berkonstitusi merupakan hal
terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga Negara yang memiliki
kesadaran berkonstitusi. Rasionalisasi Implementasi Pendidikan Kesadaran
berkonstitusi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam hidup bernegara, kita dapat menemukan
beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya,
siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut
diperoleh. Selain itu, kita juga dapat
menemukn beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara
pemerintahan dijalankan. Misalnya bagaimana aturan mengendarai kendaraan sepeda
motor dijalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang
lain. Pada saat kita menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang
mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan, artinya kita telah menemukan bagian
dari konstitusi.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau
hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur
hal-hal yang amat mendasar dari suatu Negara. Konstitusi dikatakan pula
sebagaia hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu
Negara. Karena kedudukan yang sangat penting, konstitusi harus dipahami oleh
seluruh warga Negara Persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini yang ada
kaitannya dengan pemahaman warga Negara terhadap konstitusi adalah semakin
meluasnya materi muatan dalam UUD 1945 sebagai dampak dari dilakukannya
perubahan konstitusi sebanyak empat kali. Sebelum perubahan UUD 1945 berisi
butir ketentuan. Setelah perubahan UUD 1945 berisi 199 butir ketentuan
tersebut, naskah UUD 1945 yang masih asli tidak mengalami perubahan hanya
sebanyak 25 butir ketentuan (12%), sedangkan selebihnya sebanyak 174 butir ketentuan
(88%) merupakan materi baru. Hal tersebut menyebabkan para digma pemikiran yang
terkandung dalam nakah asli, ketika UUD 1945 pertama kali disahkan tanggal Agustus 1945. Seandainya semua warga
Negara Indonesis sudah mengetahui seluruh isi UUD 1945 sebelum perubahan,
sebenarnya pada saat sekarang ini hanya mengetahui 25 butir ketentuan dari UUD
1945, sedangkan 174 butir masih banyak belum dimengerti. Itulah sebabnya perlu
upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pendidikan kesadaran berkonstitusi (Budimansyah
dan Suryadi). Sekaitan dengan hal diatas, pendidikan kesadaran berskonstitusi
merupakan hal terpenting yang harus dioptimalka untuk menciptakan warganegara
yang memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal tersebut pada hakekatnya sudah
digariskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan
bahwa Pendidikan dan pengajaran harusmembimbing murid-murid menjadi warga
Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh Kementerian PPK
dirumuskan dalam tujuan pendidikan, untuk mendidik warga Negara yang sejatih
yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Negara dan masyarakat.
Selanjutnya dalam UU Nomor 4 Tahun 1950, dalam Bab II Pasal 3, dirumuskan secara
lebih eksplisit menjadi: membentuk susila yang bagus dan warga Negara yang
demokratis, serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat ditanah
air dan dalam UU Nomor 12 Tahun 1954 yang dilengkapi dengan keputusan Presiden
RI Nomor 145 Tahun 1965 dan rumusannya diubah menjadi: ”melahirkan warganegara
sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggaraannya masyarakat sosiolis
Indonesia, adil dan makmur, baik dari segi spiritual maupun materil dan
mengembangkan manusia Indonesis seutuhnya, yang cirri-cirinya dirinci menjadi
“beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pasal 4 UU No.
2/1989). Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 3, digariskan
dengan tegas bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwah kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dengan kata
lain sejak tahun1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan
pendidikan kesadaran berkonstitusi sebagai bagian integral dari pendidikan
nasional. Dalam tatanan instrumentasi kurikuler secara historis dalam kurikulum
sekolah terdapatmata pelajaran yang secara khusus mengembang misi pendidikan
berkonstitusi, yakni mata pelajaran Civics (kurikulum 1957/1962), Pendidikan
Kemasyarakatan yang merupakan Integrasi Sejarah, Ilmu Bumi, dan Kewarganegaraan
(kurikulum 1964), Pendidikan Kewarganegaraan, yang merupakan perpaduan Ilmu Bumi, Sejarah Indonesia, dan
Civics (Kurikulum 1968/1969), Pendidikan Kewarganegaraan dan Civics dan Hukum
(1973), Pendidikan Moral Pancasila (PMP) (Kurikulum 1975 dan 1984), dan
pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ( Kurikulum 1994). Sedangkan
perguruan tinggi pernah ad mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD
1945, (1960-an), kemudianFilsafat Pancasila (1970-1980-an), dan Pendidikan
Pancasila (1980-1990-an). Dalam MP/MK tersebut baik secara tersurat maupun
tersirat terdapat materi tentang pendidikan berkonstitusi. Sementara itu dalam
kehidupan masyarakat terdapat berbagai paket penataran P-4 (sejak tahun 1970-an
s/d 1990-an), yang juga mengandung tujuan dan menteri pendidikan berkonstitusi.
Dalam pasal 37 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentqng Sisdiknas, dinyatakan bahwa
pendidikan kewarganegaraan, yang merupakan wahana pokok pendidikan kesadaran
berkonstiusi, merupakan salah satu muatan wajib kurikulum pendidikan tinggi.
Berdasarkan kenyataan tersebut, pendidikan kewarganegaraan mempunyai peranan
yang strategis dalam mengimplementasikan pendidikan kesadaran berkonstitusi.
Hal ini dikarenkan salah satu misi pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai
pendidikan politik, yakni membina siswa untuk memahami hak dan kewajibannya
sebagai warga masyarkat dan warga Negara, termasuk didalamnya memahami
konstitusi. Selain itu, materi muatan konstitusi seperti organisasi Negara,
hak-hak azasi manusia, cita-cita rakyat, dan asas-asas ideology Negara sangan
relevan untuk memperkaya menteri pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu, umtuk
mengoptimalkan peran pendidikan kewarganegaraan tersebut, diperlukan upaya
untuk memperkuat konsep pendidikan kewarga negaraan sebagai media pendidikan
kesadaran berkonstitusi. Berkaitan hal tersebut, Winaputra (2007) mengemukakan
beberapa asumsi mengenai perlunya penguatan konsep mengnai kedudukan pendidikan
kewarga negaraan sebagai media pendidikan berkonstitusi, diantaranya:
1.
Komitme
nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, (Pasal 3 UU RI 20 2003) memerlukan wahana
psiko-pedagogis (pengembangan potensi peserta didik disekolah) dan
sosio-andragogis (fasilitas pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam masyarakat)
yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang hayat dalam
konteks kehidupan berkonstitusi.
2.
Transformasi
demokrasi dalam kehidupan berkonstitusi, Indonesia memerlukan konsepsi yang
diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat
sasaran, tepat strategis, dan tepat konteks agar setiap individu warga Negara
mampu memerankan dirinya sebagai warga Negara yang sadar akan konstitusi,
cerdas, demokratis, berwatak, dan berkeadaban.
3.
Pendidikan berkonstitusi yang dilakukan
melalui pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan formal, nonformal,
dan informal, selama ini belum mencapai sasaran optimal dalam mengembangkan
masyarakat yang cerdas, baik, berwatak, dan berkeadaban. Untuk itu diperlukan
upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan model pendidikan
berkonstitusi yang secara teoritis dan empiris valid, dan secara kontekstual
hadal, dan aksep table untuk kehidupan demokrasi di Indonesia.
4.
Secara
psiko-pedagogis dan sosio-andragogis, pendidikan berkonstitusi yang dianggap
paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangka kewarganegaraan yang
demokratis (education for democratic citizenship), yang didalam mewadahi
pendidikan tentang, melalui, dan untuk membangun demokrasi konstitusional
(education about, through, and for democracy).
5.
Untuk
mendapatkan model pendidikan berkonstitusi dalam rangka pendidikan
kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis aksep
table dan handal, diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks, kehandalan
masukan, dan proses guna menghasilkan perilaku warga Negara Indonesia yang
sadar dan hidup berkonstitusi UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Setiap
Negara merdeka mempunyai konstitusi sebagai operasionalisasi ideology negaranya.
Seacara etimologi, istilah konstisional sangat beragam dalam setiap kosakata
bahasa disetiap Negara.
Istilah konstitusi dalam
bahasa Inggris adalah “constitution” dan “constituer” dalam bahasa Perancis.
Kedua kata tersebut berasal dari Latin yaitu”constitution” yang berarti dasar
susunan badan.
Dalam bahasa Belanda
istilah konstitusi disebut dengan “grondwet” yang terdiri dari kata grond berarti dasar dan kata wet
berarti undang-undang dan dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut “verfassung”.
2. Bentuk Bentuk kesadaran berkonstitusi antara
lain:
a.
Persaan
wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang sesuai dengan
konstitusi Negara itu ada dan terjadi didalam setiap sanubari warga Negara,
siapapun, dimanapun dan kapanpun.
b.
Rasional,
kesadaran moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka
bagi pembenaran atau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi
merupakan hal yang bersifat rasioanal dan dapat dinyatakan pula sebagai hal
objektif yang dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada
setiap waktu dan tempat bagi setiap warga Negara.
c.
Kebebasan
atas kesadaran moralnya, warga Negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan
perudang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi
Negara. Kesadaran berkonstitusi warga Negara memiliki beberapa tingkatan yang
menunjukkan derajat setiap warga Negara dalam melaksanakan ketentuan konstitusi
Negara.
B.
Pesan dan Saran
Adapun pesan dan saran kami sebagai berikut :
1. Bahwa apa yang ada didalam makalah ini bukan
semata pemikiran saya, akan tetapi
kami ambil dari berbagai referensi yang berkaitan dengan judul yang ditigaskan
kepada kami. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan manfaatnya.
2. Adapun yang menjadi saran saya supaya isi
makalah ini lebih ditingkat lagi, dengan mencari sumber-sumber lain, sehingga
kita bisa semakin mengerti dan memahami tentang kesadaran berkonstitusi.
Daftar putaka
Budimansyah, D dan
Suryadi, K. (2008). PKn dan masyrakat Multikultural. bandung: Program studi PKn
SPs UPI. Djahiri, AK. (1985).
Riyanto, A. (2000). UU
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment