BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Kehidupan
ini selalu menunjukkan kondisi yang beragam. Keberagaman dalam kehidupan
menunjukkan bahwa dunia dari kehidupan di dalamnya masih pada kondisinormal. Keberagaman dalam wadah kehidupan bak taman indah yang ditumbuhi
beraneka macam tumbuhan dan bunga-bunga. Keberagaman menjadi indah apabila bisa
tertata dengan baik sebagaimana juga keberagaman akan memperlihatkan
keindahan yang eksotik jika bisadihargai oleh
setiap kelompok yang ada.
Keberagaman
atau pluralitas dalam dialektikakehidupan beragama tentu sedikit menumbuhkan fenomena
yang menarik untuk diteropong lebih dekat
lagi. Terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati manakala agama bersinggungan
dengan pluralitas social, dari mulai politik, adat, dan ekonomi Krisis jati diri bangsa yang paling mencekam muncul
dalam sikap antipluralisme dikelangan
sekelompok anak bangsa. Sebagian besar masyarakat, terutama kelompok-kelompok
dominan, masih tidak memahami prinsip-prinsip pluralism dan multikulturalisme (M Dawan Rahardjo, 2010).
Mereka
bahkan curiga dan mearasa menghadapi ancaman.Padahal, justru kecurigaan
dan kekhawatiran inilah yang menimbulkan konflik dan aksi-aksi kekerasan yang
cukup marak di Indonesia akhir-akhir ini.Melihat
beberapa kejadian belakangan yang timbul di tanah air, maka perlumengangkat kembali pemahaman terhadap pluralisme
Indonesia sebagai satu kesatuan dan merupakan asset bangsa yang berperan besar
dalam proses pembangunan dan pencapaiantujuan dan cita-cita bangsa.
B.RUMUSAN MASALAH
1.Apa sebenarnya yang dimaksud
Pluralisme?
2.Bagaimana Pluralisme itu dalam
konteks keIndonesiaan ?
3.pengertian Gender ?
C.TUJUAN
1.Mengetahui definisi Pluralisme
2.Memahami Pluralisme dalam
konteks keIndonesiaan
3. memahami pengertian Gender
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN PLURALISME
Pluralisme merupakan suatu gagasan
yang mengakui kemajemukan realitas. Ia mendorong
setiap orang untuk menyadari dan mengenal keberagaman di segala bidangkehidupan, seperti agama, sosial, budaya, sistem
politik, etnisitas, tradisi lokal, dansebagainya. Pluralisme bukanlah paham yang secara tiba-tiba muncul dari
ruang hampa, akan tetapi disitu terdapat penghubung yang kokoh antara diskursus
sekularisme, liberalisme yang kemudian lahirlah pluralisme. pengertian pluralisme dalam konteks kontemporer
bisa dinyatakan sebagaiketerlibatan aktif dalam keragaman dan
perbedaannya untuk membangun peradaban bersama. Menurut Nurcholis Madjid pluralisme itu tidak sekadar mengakui pluralitas
keragaman dan perbedaan akan tetapi gerakan yang aktif merangkai keragaman tersebut
untuk tujuan-tujuansosial yang luhur yaitu untuk kebersamaan dan peradaban.
B.PLURALISME DALAM KONTEKS KENEGARAAN
Dalam berbagai bidang kehidupan, keberagaman, dan
perbedaan pasti ada, begitu pula dalam kehidupan
bernegara. Di Negara Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwakeragaman baik
agama ataupun budaya cukup banyak.Indonesia
telah meletakkan Pancasila sebagai dasar Negara
Bahkan
sebelum proklamasi kemerdedkaan bangsa Indonesia
dikumandangkan, Pancasila telah dipersiapkanuntuk dijadikan landasan
dasar dalam membentuk suatu Negara kesatuan. Pancasila dijadikansebagai pandangan hidup bangsa, falsafah bangsa,
serta ideology bangsa Indonesia. Olehkarena itu hanya Pancasila sajalah
yang harus dijadikan acuan, patokan ataupun ukuran dalam hidup bernegara,
berbangsa, maupun masyarakat.
Pluralisme justru dipertegas oleh Pancasila,sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Dalam sila tersebut terkandung makna bahwa meskipun bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, namun tetap disatukan dalam suatu Negara, yaitu Negara Kesatuan Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal ika, yang menegaskan bahwa meskipun berbeda-beda tetap satu juga.Dengan menggunakan nilai-nilai dasar Pnacasila, bangsa Indonesia dapat mengatasi masalah Pluralisme yang belakangan lebih sering terjadi.
Pluralisme justru dipertegas oleh Pancasila,sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Dalam sila tersebut terkandung makna bahwa meskipun bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, namun tetap disatukan dalam suatu Negara, yaitu Negara Kesatuan Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal ika, yang menegaskan bahwa meskipun berbeda-beda tetap satu juga.Dengan menggunakan nilai-nilai dasar Pnacasila, bangsa Indonesia dapat mengatasi masalah Pluralisme yang belakangan lebih sering terjadi.
Di Indonesia terdiri dari banyak sukum agama, politik
dan budaya, maka di dalamnya juga terdapat pluralisme antara lain :
a.Pluralisme Agama
Ada banyak agama atau kepercayaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia berhak menganut agama sesuai
dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini dijamin dalam Undang-undang Dasar
1945. Dari keberagaman agama inilah kemudian muncul
pluralisme agama di Indonesia.Pluralisme
agama bisa diartikan sebagai upaya saling mengenal antar agama yang satu dengan agama yang
lainnya. Di situ kemudian terjadi perluasan wawasan dengan tidak bermaksud mendiskreditkan.Ada
penghargaan terhadap perbedaan, bukan mencemooh perbedaan tersebut. Bahkan
pada kondisi tertentu menempatkan perbedaan tersebut sebagai nilai kebenaran
bentuk lain daripada apa yang dinyatakan dalam agama.Pluralisme agama di Indonesia bisa juga menjadi masalah ketika rakyat Indonesia
tidak mampu memaknai perbedaan dengan baik dan bijak. Seringkali perbedaan agama justru menjadi sumber dari
masalah. Seperti peristiwa perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah. Untuk
mencegah kejadian yang sama terulang kembali, masing-masing warga negara harus
mampu memahami dan bertoleransi dalam perbedaan
agama yang ada.
b.Pluralisme Politik
Tidak dapat dipungkiri bahwa
terdapat pluralisme politik di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya partai politik yang terbentuk dan mengikuti
pemilu.Anggota partai politik pun berasal dari berbagai macam latar
belakang yang berbeda.Dengan latar belakang
yang berbeda, kemudian akan memunculkan perbedaan pendapat ataupun
pandangan dalam melihat suatu permasalahan. Namun, karena kurangnya pemahaman tiap inividu mengenai makna
pluralisme, kemudian muncul sikap anti pluralisme.Sikap anti pluralisme ini muncul karena kurangnya
pemahaman mengenai Pancasila.
Selain itu rasa kebangsaan terhadap Indonesia juga semakin menurun. Rasa memiliki
dan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup semakin berkurang.
C. MEMAHAMI ARTI GENDER SECARA UMUM
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia dijelaskan bahwa gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.
Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak
secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep
gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Epistimologi penelitian Gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam masyarakat. Teori fungsionalis dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan karya-karya August Comte (1798-1857), Herbart Spincer (1820-1930), dan masih banyak para ilmuwan yang lain.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).
Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Epistimologi penelitian Gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam masyarakat. Teori fungsionalis dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan karya-karya August Comte (1798-1857), Herbart Spincer (1820-1930), dan masih banyak para ilmuwan yang lain.
Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).
Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
D. MASALAH GENDER DALAM PERILAKU
SOSIAL BUDAYA MASAYARAKAT
Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat
dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik,
sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis
yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam
berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang
sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila
dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum
perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami
oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga
dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat
dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh
dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan
laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai
mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu
berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang
untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang
kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.
Ke tidak adilan gender merupakan
berbagai tindak ke tidak adilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan
gender. Ke tidak adilan gender sering
terjadi di mana-mana ini terkaitan dengan berbagai faktor. Mulai dari
kebutuhan ekonomi budaya dan lain lain. Sebenarnya masalah gender sudah ada
sejak jaman nenek moyang kita, ini merupakan masalah lama yang sulit untuk di
selesaikan tanpa ada kesadaran dari berbagai pihak yang bersangkutan.
Budaya yang mengakar di indonesia kalau perempuan hanya melakukan sesuatu
yang berkutik didalam rumah membuat ini menjadi kebiasaan yang turun temurun
yang sulit di hilangkan. Banyak yang menganggap perbedaan atao dikriminasi
gender yang ada pada film itu adalah hal yang biasa dan umum, shingga mereka
tidak merasa di diskriminasi, namun akhir-akhir ini muncul berbagai gerakan
untuk melawan bbias gender tersebut. Saat ini banyak para wanita bangga merasa
hak nya telah sama dengan pria berkat atasa kerja keras RA KARTINI padahal
mereka dalam media masih di jajah dan di campakan seperti dahulu. Bentuk bentuk ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan
bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan
banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan
sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW
ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak
adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di
tindas.
Subordinasi atau penomorduaan
Subordinasi atau penomorduaan
Ialah Sikap atau tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi
yang lebih rendah dibanding laki-laki dibangun atas dasar keyakinan satu jenis
kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding yang lain. Ini
mempunyai pendapat bahwa lelaki mempunyai lebih unggul. Hal ini berkeyakinan bahwa
kalau ada laki laki kenapa harus perempuan.
Fenomena ini sering terjadi dalam film, yaitu ketika peran eksmud yang
selalu di perankan oleh pria, jika ada wanita yang berperan seebagai eksmud
pastilah dia akan bermasalah dan selalu tidak sesukses pria. Sebenarnya hal ini
memag tidak terlalu bnyak di perhitungkan karena ini seperti menyutikan racun
pada tubuh. Sedikit sedikit media (film) mengkonstruk budaya pria selalu
didepan.
Stereotype
Suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan yang
membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan. Setreotipe ini biasa
juga menjadi pedoman atau norma yang secara tidak lagsung diterapkan oleh
berbagai masyarakat. Contoh streotipe ialah wanita perokok itu dianggap
pelacur, ppadahal belum tentu ia pelacur pandangan yang seperti inilh yang
selalu menyudutkan kaum wanita. Semenjak adanya pandangan mengenai streotipe
ini menjadiakn suatu belenggu pada kaum wanita.
Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan
tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum
adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang
sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana
hukum adat itu berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat
pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Hukum
adat dalam kaitan dengan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan
dan waris. Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan
mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut
merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang
lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.
Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah
dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan
perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan
itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum
sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan
perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh
karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi
perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi
lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang
boleh dikawin. Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang
dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang
berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah
“diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau
pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau
tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan
hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari
status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka
istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan,
pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan
perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan,
Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah di uraikan, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :
1) Gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan
dengan diferensiasi seksual atau jenis kelamin pada manusia.
2) Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya
Masayarakat meliputi :
a.
Ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
b.
Subordinasi atau penomorduaan
c.
Sikap negatif masyarakat terhadap perempuan
d.
Isu gender Dalam hukum Adat
e.
Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
DAFTAR PUSTAKA
Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 1996
Muchtar, Yati. Gerakan Perempuan
Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru.
Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14. 2001
Soewondo, Nani. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat. Ghalia: Indonesia, Jakarta. 1984
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo.Anak Dan Wanita Dalam Hukum. LP3ES: Jakarta. . 1989.
Soewondo, Nani. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat. Ghalia: Indonesia, Jakarta. 1984
Soekito, Sri Widoyatiwiratmo.Anak Dan Wanita Dalam Hukum. LP3ES: Jakarta. . 1989.