Saturday, December 26, 2015

Makalah Pluralisme



BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
        Kehidupan ini selalu menunjukkan kondisi yang beragam. Keberagaman dalam kehidupan menunjukkan bahwa dunia dari kehidupan di dalamnya masih pada kondisinormal. Keberagaman dalam wadah kehidupan bak taman indah yang ditumbuhi beraneka macam tumbuhan dan bunga-bunga. Keberagaman menjadi indah apabila bisa tertata dengan baik sebagaimana juga keberagaman akan memperlihatkan keindahan yang eksotik jika bisadihargai oleh setiap kelompok yang ada.        
Keberagaman atau pluralitas dalam dialektikakehidupan beragama tentu sedikit menumbuhkan fenomena yang menarik untuk diteropong lebih dekat lagi. Terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati manakala agama bersinggungan dengan pluralitas social, dari mulai politik, adat, dan ekonomi Krisis jati diri bangsa yang paling mencekam muncul dalam sikap antipluralisme dikelangan sekelompok anak bangsa. Sebagian besar masyarakat, terutama kelompok-kelompok dominan, masih tidak memahami prinsip-prinsip pluralism dan multikulturalisme (M Dawan Rahardjo, 2010).
        Mereka bahkan curiga dan mearasa menghadapi ancaman.Padahal, justru kecurigaan dan kekhawatiran inilah yang menimbulkan konflik dan aksi-aksi kekerasan yang cukup marak di Indonesia akhir-akhir ini.Melihat beberapa kejadian belakangan yang timbul di tanah air, maka perlumengangkat kembali pemahaman terhadap pluralisme Indonesia sebagai satu kesatuan dan merupakan asset bangsa yang berperan besar dalam proses pembangunan dan pencapaiantujuan dan cita-cita bangsa.


B.RUMUSAN MASALAH

1.Apa sebenarnya yang dimaksud Pluralisme?
2.Bagaimana Pluralisme itu dalam konteks keIndonesiaan  ?
3.pengertian Gender ?

C.TUJUAN
1.Mengetahui definisi Pluralisme
2.Memahami Pluralisme dalam konteks keIndonesiaan
3. memahami pengertian Gender 




BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN PLURALISME
        Pluralisme merupakan suatu gagasan yang mengakui kemajemukan realitas. Ia mendorong setiap orang untuk menyadari dan mengenal keberagaman di segala   bidangkehidupan, seperti agama, sosial, budaya, sistem politik, etnisitas, tradisi lokal, dansebagainya. Pluralisme bukanlah paham yang secara tiba-tiba muncul dari ruang hampa, akan tetapi disitu terdapat penghubung yang kokoh antara diskursus sekularisme, liberalisme yang kemudian lahirlah pluralisme. pengertian pluralisme dalam konteks kontemporer bisa dinyatakan sebagaiketerlibatan aktif dalam keragaman dan perbedaannya untuk membangun peradaban bersama. Menurut Nurcholis Madjid pluralisme itu tidak sekadar mengakui pluralitas keragaman dan perbedaan akan tetapi gerakan yang aktif merangkai keragaman tersebut untuk tujuan-tujuansosial yang luhur yaitu untuk kebersamaan dan peradaban.
B.PLURALISME DALAM KONTEKS KENEGARAAN
        Dalam berbagai bidang kehidupan, keberagaman, dan perbedaan pasti ada, begitu pula dalam kehidupan bernegara. Di Negara Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwakeragaman baik agama ataupun budaya cukup banyak.Indonesia telah meletakkan Pancasila sebagai dasar Negara
Bahkan sebelum proklamasi kemerdedkaan bangsa Indonesia dikumandangkan, Pancasila telah dipersiapkanuntuk dijadikan landasan dasar dalam membentuk suatu Negara kesatuan. Pancasila dijadikansebagai pandangan hidup bangsa, falsafah bangsa, serta ideology bangsa Indonesia. Olehkarena itu hanya Pancasila sajalah yang harus dijadikan acuan, patokan ataupun ukuran dalam hidup bernegara, berbangsa, maupun masyarakat. 
        Pluralisme justru dipertegas oleh Pancasila,sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Dalam sila tersebut terkandung makna bahwa meskipun bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, namun tetap disatukan dalam suatu Negara, yaitu Negara Kesatuan Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal ika, yang menegaskan bahwa meskipun berbeda-beda tetap satu juga.Dengan menggunakan nilai-nilai dasar Pnacasila, bangsa Indonesia dapat mengatasi masalah Pluralisme yang belakangan lebih sering terjadi. 
Di Indonesia terdiri dari banyak sukum agama, politik dan budaya, maka di dalamnya juga terdapat pluralisme antara lain :
a.Pluralisme Agama
        Ada banyak agama atau kepercayaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia berhak menganut agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Dari keberagaman agama inilah kemudian muncul pluralisme agama di Indonesia.Pluralisme agama bisa diartikan sebagai upaya saling mengenal antar agama yang satu dengan agama yang lainnya. Di situ kemudian terjadi perluasan wawasan dengan tidak bermaksud mendiskreditkan.Ada penghargaan terhadap perbedaan, bukan mencemooh perbedaan tersebut. Bahkan pada kondisi tertentu menempatkan perbedaan tersebut sebagai nilai kebenaran bentuk lain daripada apa yang dinyatakan dalam agama.Pluralisme agama di Indonesia bisa juga menjadi masalah ketika rakyat Indonesia tidak mampu memaknai perbedaan dengan baik dan bijak. Seringkali perbedaan agama justru menjadi sumber dari masalah. Seperti peristiwa perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah. Untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali, masing-masing warga negara harus mampu memahami dan bertoleransi dalam perbedaan agama yang ada.
b.Pluralisme Politik
        Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat pluralisme politik di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya partai politik yang terbentuk dan mengikuti pemilu.Anggota partai politik pun berasal dari berbagai macam latar belakang yang berbeda.Dengan latar belakang yang berbeda, kemudian akan memunculkan perbedaan pendapat ataupun pandangan dalam melihat suatu permasalahan. Namun, karena kurangnya pemahaman tiap inividu mengenai makna pluralisme, kemudian muncul sikap anti pluralisme.Sikap anti pluralisme ini muncul karena kurangnya pemahaman mengenai Pancasila. Selain itu rasa kebangsaan terhadap Indonesia juga semakin menurun. Rasa memiliki dan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup semakin berkurang.

C.  MEMAHAMI ARTI GENDER SECARA UMUM
            Dari Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan bahwa gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia. Istilah “gender” yang berasal dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata sex dan kata gender.
        Sex adalah perbedaan jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah 
            Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.           
            Epistimologi penelitian Gender secara garis besar bertitik tolak pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam masyarakat. Teori fungsionalis dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif dapat dihubungkan dengan karya-karya August Comte (1798-1857), Herbart Spincer (1820-1930), dan masih banyak para ilmuwan yang lain.     
            Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).       
            Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
           
D. MASALAH GENDER DALAM PERILAKU 

     SOSIAL BUDAYA MASAYARAKAT   
        Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki.
        Hubungan yang sub-ordinasi tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologi patriarki yakni idiologi yang menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia. Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas. Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang sub-ordinasi tersebut.  
        Ke tidak adilan gender merupakan berbagai tindak ke tidak adilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender. Ke tidak adilan gender sering terjadi di mana-mana ini terkaitan dengan berbagai faktor.  Mulai dari kebutuhan ekonomi budaya dan lain lain. Sebenarnya masalah gender sudah ada sejak jaman nenek moyang kita, ini merupakan masalah lama yang sulit untuk di selesaikan tanpa ada kesadaran dari berbagai pihak yang bersangkutan.  Budaya yang mengakar di indonesia kalau perempuan hanya melakukan sesuatu yang berkutik didalam rumah membuat ini menjadi kebiasaan yang turun temurun yang sulit di hilangkan. Banyak yang menganggap perbedaan atao dikriminasi gender yang ada pada film itu adalah hal yang biasa dan umum, shingga mereka tidak merasa di diskriminasi, namun akhir-akhir ini muncul berbagai gerakan untuk melawan bbias gender tersebut. Saat ini banyak para wanita bangga merasa hak nya telah sama dengan pria berkat atasa kerja keras RA KARTINI padahal mereka dalam media masih di jajah dan di campakan seperti dahulu.  

Bentuk bentuk ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
Suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan ialah para wanita tidak merasa di tindas.   

Subordinasi atau penomorduaan
Ialah Sikap atau tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding yang lain. Ini mempunyai pendapat bahwa lelaki mempunyai lebih unggul. Hal ini berkeyakinan bahwa kalau ada laki laki kenapa harus perempuan.
Fenomena ini sering terjadi dalam film, yaitu ketika peran eksmud yang selalu di perankan oleh pria, jika ada wanita yang berperan seebagai eksmud pastilah dia akan bermasalah dan selalu tidak sesukses pria. Sebenarnya hal ini memag tidak terlalu bnyak di perhitungkan karena ini seperti menyutikan racun pada tubuh. Sedikit sedikit media (film) mengkonstruk budaya pria selalu didepan.

Stereotype
Suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan yang membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan. Setreotipe ini biasa juga menjadi pedoman atau norma yang secara tidak lagsung diterapkan oleh berbagai masyarakat. Contoh streotipe ialah wanita perokok itu dianggap pelacur, ppadahal belum tentu ia pelacur pandangan yang seperti inilh yang selalu menyudutkan kaum wanita.  Semenjak adanya pandangan mengenai streotipe ini menjadiakn suatu belenggu pada kaum wanita.        

Isu Jender Dalam hukum Adat (Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Dan Hukum Waris)
Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesian dengan corak dan sifat yang beraneka ragam. Hukum adat sebagai hukumnya rakyat Indonesia terdiri dari kaidah-kaidah hukum yang sebagian besar tidak tertulis yang dibuat dan ditaati oleh masyarakat dimana hukum adat itu berlaku.
Hukum adat terdiri dari berbagai lapangan hukum adat antara lain hukum adat pidana, tata negara, kekeluargaan, perdata, perkawinan dan waris. Hukum adat  dalam kaitan dengan isu gender adalah hukum kekeluargaan, perkawinan dan waris. Antara hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum perkawinan mempunyai hubungan yang sangat erat karena ketiga lapangan hukum tersebut merupakan bagian dari hukum adat pada umumnya dan antara yang satu dengan yang lainnya saling bertautan dan bahkan saling menentukan.      

Isu Jender Dalam Perundang-Undangan
Perjuangan emansipasi perempuan Indonesia yang sudah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka yang dipelopori oleh R.A. Kartini, dan perjuangannya kemudian mendapat pengakuan setelah Indoesia merdeka. Pengakuan itu tersirat dalam Pasal 27 U U D, 45 akan tetapi realisasi pengakuan itu belum sepenuhnya terlaksana dalam berbagai bidang kehidupan.
Hal ini jelas dapat diketahui dari produk peraturan perundangan-undangan yang masih mengandung isu gender di dalamnya, dan oleh karenannya masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Contoh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, di mana seolah-olah undang-undang tersebut melindungi perempuan dengan mencantumkan asas monogami di satu sisi akan tetapi di sisi lain membolehkan bagi suami untuk berpoligami tanpa batas jumlah wanita yang boleh dikawin. Dalam membahas masalah diskriminasi terhadap perempuan maka yang dipakai sebagai dasar acuan adalah Ketentuan Pasal 1 U U No. 7 Tahun 1984, yang berbunyi sebagai berikut : Untuk tujuan konvensi yang sekarang ini, istilah “diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Mencermati ketentuan Pasal 1 tersebut diatas maka istilah diskriminasi terhadap perempuan atau wanita adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan atas dasar jenis kelamin maka terdapat peraturan perundang-undangan yang bias jender seperti Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perkawinan, dan lain-lainnya.



BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah di uraikan, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut :
1)      Gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual atau jenis kelamin pada manusia.
2)      Masalah Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya Masayarakat meliputi :
a.       Ketidak adilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
b.      Subordinasi atau penomorduaan
c.       Sikap negatif masyarakat terhadap perempuan
d.       Isu gender Dalam hukum Adat
e.       Isu Jender Dalam Perundang-Undangan




DAFTAR PUSTAKA

Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 1996
Muchtar, Yati. Gerakan Perempuan Indonesia Dan Politik Gender Orde Baru. Jurnal Perempuan Untuk Pencerahan Dan Kesetaraan, No. 14. 2001  

Soewondo, Nani. Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat. Ghalia: Indonesia, Jakarta.            1984

Soekito, Sri Widoyatiwiratmo.Anak Dan Wanita Dalam Hukum. LP3ES: Jakarta. . 1989.

Makalah Ruang Lingkup Komunikasi



Banyak definisi tentang komunikasi massa yang telah dikemukakan oleh para ahli komunikasi. Banyak ragam dan titik tekan yang dikemukakannya. Namun dari sekian banyak definisi satu sama lain pada dasarnya komunikasi massa adalah komunikasi melalui media massa (media cetak dan elektronik). Dan komunikasi massa adalah sebagian dari bentuk-bentuk komunikasi yang dikenal dengan ilmu komunikasi, salah satu ciri yang membedakan komunikasi massa dengan komunikasi lainnya yaitu penggunaan media sebagai alat penyampai pesannya dan juga sebagai alat berkomunikasi.

Adapun ciri-ciri komunikasi massa, yaiutu:
1.     Menggunakan media masa dengan organisasi (lembaga media) yang jelas.
2.     Komunikator memiliki keahlian tertentu
3.     Pesan searah dan umum, serta melalui proses produksi dan terencana
4.     Khalayak yang dituju heterogen dan anonim
5.     Kegiatan media masa teratur dan berkesinambungan
6.     Ada pengaruh yang dikehendaki
7.     Dalam konteks sosial terjadi saling memengaruhi antara media dan kondisi masyarakat serta sebaliknya.
8.     Hubungan antara komunikator (biasanya media massa) dan komunikan (pemirsanya) tidak bersifat pribadi.

Fungsi kominikasi massa

Mengenai fungsi komunikasi itu, dalam buku Aneka Suara, Satu Dunia, di terangkan dengan cukup gambling yang patut disimak oleh para mahasiswa dan peminat komunikasi. Di uraikan disitu bahwa apabila komunikasi dipandang dari arti yang lebih luas, tidak hanya diartikan sebagai pertukaran berita dan pesan, tetapi sebagai kegiatan individu dan kelompok mengenai tukar menukar data, fakta dan ide, maka fungsinya dalam sistem sosial adalah sebagai berikut:
1.      Informasi : pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, penyebaran berita, data, gambar, fakta dan pesan, opini dan komentar yang dibutuhkan agar orang dapat mengerti dan beraksi secara jelas terhadap kondisi internasional, lingkungan, dan orang lain dan agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
2.      Sosialisasi : penyebaran sumber ilmu pengetahuan yang memungkinkan orang bersikap dan bertindak sebagai anggota masyarakat yang efektif yang menyebabkan ia sadar akan fungsi sosialnya sehingga dia dapat aktif di dalam masyarakat.
3.      Motivasi : menjelaskan tujuan setiap masyarakat jangka pdendek maupun jangka panjang, mendorong orang menentukan pilihannya dan keinginannya, mendorong kegiatan individu dan kelompok berdasarkan tujuan bersama yang akan dikejar
4.      Perdebatan dan Diskusi : menyediakan dan saling menukar fakta yang diperlukan untuk memungkinkan persetujuan dan menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai masalah public, menyediakan bukti-bukti yang relevan yang diperlukan untuk kepentingan umum dan agar masyarakat lebih melibatkan diri dalam masalah yang menyangkut kegiatan bersama di tingkat internasional, nasional, dan local
5.      Pendidikan : pengalihan ilmu pengetahuan sehingga mendorong perkembangan intelektual, pembentukan watak, dan pendidikan keterampilan serta kemahiran yang diperlukan pada semua bidang kehidupan
6.      Memajukan kebudayaan : penyebarluasan hasil kebudayaan dan seni dengan maksud melestarikan warisan masa lalu, perkembangan kebudayaan dengan memperluas horizon seseorang, membangunkan imajinasi dan mendorong kreatifitas serta kebutuhan estetikanya
7.      Hiburan : penyebarluasan sinyal, symbol, suara dan citra dari drama, tari, kesenian, music, komedi, olahraga, permainan, dan sebagainya untuk rekreasi dan kesenangan kelompok dan individu
8.      Integrasi : menyediakan bagi bangsa, kelompok dan individu kesempatan memperoleh berbagai pesan yang diperlukan mereka agar mereka dapat saling kenal dan mengerti serta menghargai kondisi, pandangan dan keinginan orang lain.


Efek komunikasi massa

1.      Efek Kognitif
Efek kognitif adalah akibat yang timbul pada diri komunikan yang sifatnya informative bagi dirinya. Dalam efek kognitif ini akan dibahas tentang bagaimana media massa dapat membantu khalayak dalam mempelajari informasi yang bermanfaat dan mengembangkan keterampilan kognitif. Melalui media massa, kita memperoleh informasi tentang benda, orang atau tempat yang belum pernah kita kunjungi secara langsung.
2.      Efek Afektif
Efek ini kadarnya lebih tinggi daripada Efek Kognitif. Tujuan dari komunikasi massa bukan hanya sekedar memberitahu kepada khalayak agar menjadi tahu tentang sesuatu, tetapi lebih dari itu, setelah mengetahui informasi yang diterimanya, khalayak diharapkan dapat merasakannya[8]. Sebagai contoh, setelah kita mendengar atau membaca informasi artis kawakan Roy Marten dipenjara karena kasus penyalah-gunaan narkoba, maka dalam diri kita akan muncul perasaan jengkel, iba, kasihan, atau bisa jadi, senang. Perasaan sebel, jengkel atau marah daat diartikan sebagai perasaan kesal terhadap perbuatan Roy Marten. Sedangkan perasaan senang adalah perasaan lega dari para pembenci artis dan kehidupan hura-hura yang senang atas tertangkapnya para public figure yang cenderung hidup hura-hura. Adapun rasa iba atau kasihan dapat juga diartikan sebagai keheranan khalayak mengapa dia melakukan perbuatan tersebut.
3.      Efek Behavioral
Efek behavioral merupakan akibat yang timbul pada diri khalayak dalam bentuk perilaku, tindakan atau kegiatan. Adegan kekerasan dalam televisi atau film akan menyebabkan orang menjadi beringas. Program acara memasak bersama Rudi Khaeruddin, misalnya, akan menyebabkan para ibu rumah tangga mengikuti resep-resep baru. Bahkan, kita pernah mendengar kabar seorang anak sekolah dasar yang mencontoh adegan gulat dari acara SmackDown yang mengakibatkan satu orang tewas akibat adegan gulat tersebut. Namun, dari semua informasi dari berbagai media tersebut tidak mempunyai efek yang sama.